Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), Lucinta Luna menyangka akun haters Anti Halu dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penyanyi kelahiran 16 Juni 1989 itu merasa kesal karena akun Anti Halu mengulang-ulang plesetan kasar Lucinta Luna terhadap Manokwari. Gara-gara kejadian itu, Lucinta Luna mendapat protes keras dari masyarakat Manokwari, Papua.
Kalo berita nya gak lengkap buka link di samping buat baca lanjutan berita nya https://www.liputan6.com/showbiz/read/3554177/lapor-polisi-lucinta-luna-kebingungan-sebut-jenis-kelaminnya
No comments:
Post a Comment