Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai kalau membebaskan Jennifer Dunn sangat mencederai rasa keadilan.
Maka dari situ, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara. "Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tegasnya.
Kalo berita nya gak lengkap buka link di samping buat baca lanjutan berita nya https://www.liputan6.com/showbiz/read/3553302/permintaan-bebas-jennifer-dunn-ditolak
No comments:
Post a Comment