[unable to retrieve full-text content]
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Guntur menyatakan vonis selama 1 tahun untuk terdakwa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Kalo berita nya gak lengkap buka link di samping buat baca lanjutan berita nya https://www.liputan6.com/showbiz/read/3587089/foto-tak-hadir-di-sidang-putusan-aa-gatot-divonis-1-tahun
No comments:
Post a Comment