Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Fariz RM hingga membuatnya ditangkap untuk yang ketiga kali, sempat menggemparkan publik.
Tentunya, anggota keluarga sangat terkejut dengan kabar ini. Bahkan, sang pengacara yang sempat menjadi kuasa hukum Fariz RM pada 2015 pun ikut merasakan hal yang sama.
"Iya pastilah (kaget). Kami selaku penasihat hukum beliau yang mendampingi kasusnya di tahun 2015 kecewa. Menurut kami, itu penerapan hukum yang tidak tepat, itu kan kejadian yang kedua kali. Seharusnya hukumannya itu direhab bukan penjara," tutur Syafri Noer perihal penangkapan Fariz RM, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (25/8/2018).
Ia pun melanjutkan, "Pasal 127 itu kan jelas rehab. Kalau itu kan orang ketergantungan, itu nggak ada obatnya kecuali direhab."
Hingga kabar ini dibuat, Syafri belum sempat bertemu dengan Fariz RM yang masih ada di Polres.
No comments:
Post a Comment